HUKUMAN MATI VERSUS HAM

Dua bulan terakhir ini (Juli-Agustus 2008) ramai sekali di perbincangkan masalah hukuman mati. Semua berawal dari banyaknya terpidana hukuman mati yang telah dieksekusi oleh Pemerintah melalui regu tembak dari Polri. Ada kasus pembunuhan keluarga anggota Marinir di Surabaya yg dua terpidananya adalah ibu dan anak serta yang terakhir adalah terpidana si Martil Maut di Jawa Tengah.

Dan sebentar lagi yang akan dieksekusi adalah terpidan bom Bali yaitu Amrozi Cs, yang sampai detik ini pengacaranya yang tergabung dalam TPM masih berusaha untuk membebaskan terpidana dari hukuman mati. Langkah terakhir yang di tempuh adalah uji materi Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi.

Bebicara hukuman mati, Negara kita menganut hal ini dari Undang-Undang yang di tinggalkan oleh Pemerintah Belanda dan telah direvisi sampai sekarang dan tertuang dalam Undang-undang no 8 tahun 1981, KUHP dan tata caranya di KUHAP. didalam kedua aturan tersebut banyak diatur ttg hak dan kewajiban tersangka karena hak para korban atau saksi sudah dilimpahkan sepenuhnya kepada Negara, sehingga negaralah yang menuntut perbuatan para pelaku. Jadi perbuatan para pelaku pidana yang melanggar hak asasi manusia dituntut dan diatur didalam Undang-Undang yang di keluarkan oleh Pemerintah atau Negara.

Timbul wacana sekarang bahwa hukuman mati sangat bertentangan dengan HAM. Karena dianggap hukuman ini tidak mencerminkan Hak hidup bagi terpidana, walaupun terpidana ini telah melakukan perbuatan melanggar HAM namun mereka tetap mempunyai hak untuk hidup dan Negara dianggap tidak berhak untuk menentukan batas hidup setiap orang karena hal ini hanya Tuhan atau Pencipta saja yang memilikinya. Begitulah kira-kira garis besar dari wacana HAM yang dilontarkan berkaitan dengan hukuman mati. Hal ini sebenarnya sudah tercermin dari dimulainya proses hukum pada tingkat terendah yaitu penyidikan sampai sebelum pemutusan perkara di Pengadilan. Melalui asas hukum pidana praduga tak bersalah. Bahwa setiap orang, siapapun itu dianggap masih belum bersalah sampai adanya putusan yang tetap dari Pengadilan. Hal ini sangat mencerminkan bagaimana Hak asasi setiap manusia sangat dijunjung tinggi dalam proses hukum.

Disamping itu, wacana HAM juga melontarkan bahwa hukuman mati tidak sesuai dengan asas Negara Indonesia yaitu Pancasila melalui sila kedua “ kemanusiaan yang adil dan beradab”. Tindakan penjatuhan hukuman mati oleh pemerintah melalui lembaga peradilan dianggap sangat bertentangan dengan sila kedua ini. “Apakah setiap perbuatan yang dilakukan wajib dibalas dengan perbuatan yang sama”, tentu didalam kacamata hukum tentu tidak, karena hukum itu sendiri tujuannya untuk membuat penjeraan bagi setiap orang untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi, dan mencegah setiap orang untuk tidak berbuat yang melanggar hukum. Lebih luasnya lagi bahwa hukum dibuat dan ditegakkan untuk menjamin hak setiap orang, jadi bagi siapa saja yang melanggar wajib dihukum namun tidak dibalas dengan perbuatan yang sama. Pelaku yang mencuri sepeda motor tentu tidak dijatuhi hukuman dengan sepeda motor pelaku wajib dicuri oleh Negara. Atau orang yang menganiaya tidak mungkin dijatuhi hukuman oleh Negara untuk dianiaya kembali oleh Negara.

Jadi, jika menggunakan alasan karena menyangkut nyawa yang diambil paksa dan terencana oleh terpidana sehingga di jatuhi hukuman mati sangatlah tidak beralasan. Karena HAk hidup atau HAk milik adalah semua Hak yang tidak mempunyai tingkatan atau ukuran yang berbeda tetapi semua merupakan HAk yang di miliki oleh setiap orang. Tidak ada yang mengatur kalau hak hidup itu lebih tinggi tingkatannya dengan hak milik. Hak hidup atau hak milik adalah elemen dari HAk asasi setiap manusia. Dan hal ini wajib dilindungi oleh Negara.

Secara umum dapat kita katakan bahwa sebenarnya aturan hukum pidana yang dianut Negara kita bertentangan dengan aturan hukum itu sendiri didalamnya. Namun sesuai dengan asas hukum pidana nullum delictum sine praevia lege poenali bahwa peristiwa pidana tidak akan ada, jika ketentuan pidana dalam undang-undang tidak ada terlebih dahulu. Karena hukuman mati diatur didalam hukum pidana maka sah-sah saja kalau hukuman mati ini dijatuhkan kepada terdakwa dan dilaksanakan oleh negara. Jadi perlu disimpulkan bahwa Negara tidak salah menetapkan hukuman mati tapi Negara salah menetapkan aturan hukum yang ada, karena tidak sesuai dengan HAM dan asas Negara, yaitu Pancasila.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

8 TAHUN

KOPRAL-SERSAN-MAYOR-LETNAN